Pemprov Sulsel Siapkan 10.414 Kuota PPPK 2022

    Pemprov Sulsel Siapkan 10.414 Kuota PPPK 2022

    MAKASSAR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pendaftaran seleksi PPPK tersebut dibuka untuk formasi Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

    "Pemerintah Provinsj Sulawesi Selatan membuka kuota PPPK sebanyak 10.414. Untuk tenaga pendidik sebanyak 10.385 kuota, sedangkan untuk tenaga kesehatan 29 kuota, sedangkan formasi tenaga teknis pengumumannya akan menyusul secepatnya, " jelas Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi, Rabu (9/11/2022) di Makassar.

    Pendaftaran PPPK untuk guru telah dibuka sejak 2  sampai 13 November 2022. Sedangkan untuk tenaga kesehatan telah dibuka 3 sampai 18 November mendatang. Para calon peserta dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi BKN di http://sscasn.bkn.go.id

    "Semua informasi sudah dimuat di situs BKD Sulsel www.bkd.sulselprov.go.id. Mulai dari pengumuman penerimaan, persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, maupun rincian formasi serta lokasi penempatannya, " terang Imran Jausi.

    Calon PPPK yang telah dinyatakan lulus tahun 2021 akan menerima SK PPPK dalam waktu dekat ini, diperkirakan paling lambat akhir November 2021. Saat ini BKD Sulsel telah menerima hasil verifikasi dari BKN Regional Makassar.(***)

    makassar sulsel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Satpol PP Tertibkan Aset Pemprov Seluas...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kick Off ILP Dirangkai Peringatan HKN, Tiga Pesan Bupati Barru Kepada Dinas Kesehatan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami