TORAJA UTARA - Pemberian sanksi dan pembatalan status sekolah penggerak terhadap 13 sekolah di kabupaten Toraja Utara, fakta telah terjadi berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Minggu (5/6/2022).
Hal ini sesuai surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, pertanggal 18 Februari 2022, Nomor: 0417/B3/GT.03.15/2022, perihal Informasi Lanjutan Pembukaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan III.
Dimana melalui surat tersebut pada lampirannya, tertulis ada 2 kabupaten di Indonesia yang diberikan sanksi karena telah melanggar MoU dalam merotasi atau memutasi 13 Kepala Sekolah Penggerak, dan salah satunya adalah kabupaten Toraja Utara.
Surat tersebut juga menjelaskan jika sanksi terhadap kabupaten yang melanggar kesepakatan atau MoU berupa tidak bisa mengikuti program sekolah penggerak untuk Angkatan III, pada tahun 2022.
Selain sanksi administrasi tersebut yang tidak bisa ikut program sekolah penggerak untuk tahun ini, juga menyusul surat pembatalan status sekolah penggerak kepada 13 sekolah di kabupaten Toraja Utara, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 1464/C/HK.02.06/2022, tentang Pembatalan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.
Surat tersebut dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada tanggal 21 Februari 2022. Dan disampaikan melalui Surat Pengantar, Nomor: 3390/ C1/ DM.05.03/2022, pertanggal 25 April 2022, kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Toraja Utara.
Namun itu, dibantah oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, bahwa itu bukanlah sanksi dan bukan juga dibatalkan tapi ditunda.
Menurut Bupati, Yohanis Bassang, saat dikonfirmasi langsung oleh para awak media, usai membuka turnamen bola volly di Polres Toraja Utara, Selasa (31/5/2022), bahwa surat dari Kemendikbudristek tersebut bukan sanksi dan bukan juga dibatalkan tapi itu hanya ditunda.
"Tidak!! Saya jelaskan ya, kalian itu harus banyak membaca, banyak literasi. Ini baru baru kita punya guru guru 25 yang ikut tes? Lolos sekolah penggerak! Ya, itu tertunda bukan sanksi", kata Bupati Yohanis Bassang, yang akrab di sapa Ombas.
Yohanis Bassang, juga menjelaskan jika dana BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah penggerak itu belum ada. Dan menurutnya bahwa yang lolos sekolah penggerak itu, harus dilaksanakan dulu 1 tahun, yang mana selama itu akan di evaluasi, dapat atau tidak bantuan dana BOS Kinerja.
"Ah, ini yang namanya dana penggerak itu kinerja. Itu dilaksanakan dulu 1 tahun, baru di evaluasi! Dapatkah atau tidak ? Jadi kamu itu harus banyak literasi", pungkas Yohanis Bassang.
Saat dipertanyakan lagi oleh para awak media akan kata sanksi dan pembatalan dalam surat kementerian, Bupati Yohanis Bassang, langsung membantahnya kembali.
"Sanksi apa! Itu hanya ditunda pelaksanaannya", jawabnya singkat.
Namun saat ditanyakan akan status 13 sekolah penggerak tersebut, Yohanis Bassang, pun kembali menjelaskan jika itu statusnya hanya ditunda.
"Eh, salah kalian memahami! Yang lolos sekolah penggerak itu orangnya, jadi tetap. Jadi nanti kalau kita sudah mau laksanakan, boleh? Jadi tertunda aja pelaksanaannya", terang Bupati Yohanis Bassang.
Para awak media juga mempertegas kembali kata sanksi dalam surat kementerian tapi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, menjawab, itu terserah mereka mau bilang apa yang jelas, tinggal pelaksanaannya.
Terkait Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang juga mengatakan jika menyangkut dana BOS Kinerja, itu diberikan atau tidak, setelah sekolah penggerak yang sudah ditetapkan harus menjalani program 1 tahun dulu yang kemudian di evaluasi.
Sementara, diketahui jika keberadaan sekolah penggerak di Toraja Utara seperti SD Kr. Rantepao 5, sebagai penerima BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022, itu masuk angkatan ke II, bersama 13 sekolah lainnya yang di sanksi berdasarkan hasil seleksi di tahun 2021.
SD Kr. Rantepao 5, tersebut mendapat dana BOS Kinerja untuk tahun anggaran 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 165/P/2022, tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2022.
Lanjut, jika Bupati Yohanis Bassang katakan bahwa pembatalan status Sekolah penggerak serta tidak jadinya menerima BOS Kinerja tahun 2022 terhadap 13 sekolah di Toraja Utara, adalah bukan sanksi?
Tapi sebagai referensi untuk diketahui bersama, jika dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, tentang Program Sekolah Penggerak, pada lampirannya mengenai penjelasan Mekanisme Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, pada bagian G, angka 1, sangat jelas diterangkan jika sanksi merubah status sekolah penggerak berupa tidak bisa ikut program Sekolah penggerak untuk tahun berikutnya selama satu tahun.
Berikut bunyi bagian G angka 1, tersebut "Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan perkumpulan penyelenggara satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf j, diberikan sanksi yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.
Dan yang merujuk pada penjelasan tersebut di atas yakni huruf C angka 2 huruf j, adalah kepada kebijakan pemda Merotasi/Mutasi kepala satuan Pendidikan.
Dan sanksi ini juga sangat jelas sesuai dengan isi surat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0417/B3/GT 03.15/2022, 18 Februari 2022. Perihal: Informasi Lanjutan Pembukaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan III.
Melalui surat tersebut juga sangat terang dan jelas penyampaiannya pada point ke 2 bahwa "Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 1279/C/DM.05.03/2022 tentang Tindak Lanjut Mutasi Kepala Sekolah pada PSP Angkatan II bahwa terdapat 2 (dua) kabupaten sebagaimana Lampiran 2 yang melanggar Nota Kesepakatan.
Memperhatikan ketentuan pada Kepmendikbud Nomor 371/M/2021, kabupaten/kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksana Program Sekolah Penggerak di angkatan berikutnya dalam kasus ini tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi pada Program Sekolah Penggerak Angkatan III".
Dari 2 kabupaten yang dimaksud tersebut pada penyampaian surat itu salah satunya adalah Kabupaten Toraja Utara.
(Widian)